*3 Desember, Masyarakat Kembali Pasang Portal Adat
KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Permasalahan antara masyarakat Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan dan PT Tapian Nadenggan tak kunjung usai. Pasalnya, perusahaan anak Sinar Mas Grup tersebut belum melaksanakan kewajibannya memberikan hak masyarakat berupa plasma 20 persen.
Akibat perusahaan ingkar janji, bahkan tidak peduli dengan hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya, masyarakat adat kembali mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pernyataan sikap pada 28 November 2022.
Adapun isi dari surat tersebut, bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Forum Kedamangan Seruyan dan Batamad Seruyan akan segera melaksanakan penutupan dan pemasangan portal adat terhadap PT Tapian Nadenggan pada Sabtu, 3 Desember 2022 mendatang.
Menurut Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Seruyan Ikhwan Arifin, saat ini tengah terjadi gejolak masyarakat buntut tidak adanya kesepakatan antara masyarakat yang diwakili oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan, Apdesi Kabupaten Seruyan, DAD Kabupaten Seruyan, dan Damang Kabupaten dengan PT Tapian Nadenggan mengenai plasma 20 persen.
Ikhwan menerangkan, sebelumnya telah dilakukan 2 kali mediasi tingkat provinsi di Kantor Gubernur Kalteng, yakni pada 15 November 2022 dan 25 November 2022.
“Dalam hasil berita acara rapat 15 November 2022 , masyarakat adat Kabupaten Seruyan diminta untuk membuka portal adat dan hal tersebut telah dilaksanakan, dengan catatan pihak perusahaan PT Tapian Nadenggan siap menyetujui tawaran kompensasi atas plasma 20 persen yang nanti akan dijawab tanggal 25 November 2022,” terangnya kepada Tabengan via WhatsApp, Selasa (29/11).
Namun, lanjut Ikhwan, lagi-lagi pihak perusahaan terkesan ingkar janji dan tidak peduli dengan semua hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya. Padahal, masyarakat sudah bersedia merealisasikan hasil rapat tersebut.
“Nah, pada waktu yang sudah disepakati, pada tanggal tersebut pihak perusahaan dianggap ingkar janji, bahkan tidak bersedia hadir dalam rapat secara tatap muka. Hal ini memicu polemik dan menyulut emosi masyarakat Kabupaten Seruyan,” tegasnya.
Akhirnya, kata dia, buah dari polemik ini masyarakat menyatakan sikap dan akan kembali melaksanakan pemasangan portal adat PT Tapian Nadenggan. Selain itu, DAD Seruyan, Forum Kedamangan Seruyan dan Batamad Seruyan juga akan segera melaksanakan sidang adat terhadap PT Tapian Nadenggan.
“DAD Seruyan, Forum Kedamangan Seruyan dan Batamad Seruyan akan mengatur untuk melaksanakan penutupan portal adat pada seluruh PT yang tergabung dalam Sinar Mas Group di wilayah Kabupaten Seruyan, yang belum merealisasikan plasma 20 persen,” terangnya.
Diketahui, permasalahan ini sudah melewati banyak proses, mulai dari mediasi tingkat kabupaten hingga pemasangan portal adat oleh masyarakat. Terakhir, mediasi langsung dipimpin oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, namun belum menemui titik sepakat. c-vik