OPINI  

Efektifitas Penyerapan Realisasi Anggaran Program Kegiatan Food Estate pada Masa Pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah

Oleh: M Akbar Fitriantho

              Pembangunan Food Estate di Kalimantan Tengah dilakukan dengan intensifikasi lahan pertanian yang sudah ada serta pola ekstensifikasi lahan. Pengembangan Food Estate Di Propinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi wilayah maupun nasional. Peningkatan produksi pangan dan kemudahan akses pangan serta distribusi pangan dari adanya kegiatan pengembangan food estate ini secara langsung dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional dan Propinsi Kalimantan Tengah. Melalui proyek food estate ini kesempatan kerja dan berusaha akan terbuka dan pada akhirnya dapat menciptakan multiplier effect (efek berganda) ekonomi di segala bidang usaha baik barang maupun jasa. Program kegiatan Food Estate sejak dilaksanakan banyak mengalami kendala terutama di masa pandemic Covid-19 ini.

Terdapat beberapa sehingga realisasi penyerapan anggaran mengalami hambatan dan efeknya penyelesaian pekerjaan jadi tertunda. Tedapat beberapa masalah dalam meningkatkan produksi beras, seperti penguasaan lahan, keseuaian lahan, system air, infrastruktur, aksesibilitas factor produksi, kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia. Food Estate merupakan salah satu strategi yang kompatibel untuk diaplikasikan dalam kondisi pandemic, dimana wabah penyakit merupakan suatu bentuk ancaman non konvensional bagi ketahanan pangan.Belum lagi situasi pandemic covid-19 yang memebuat Organisasi Pangan dan Pertanian untuk memberikan peringatan ancaman krisis pangan global.

Masa pandemi, sejak kasus pertamanya diumumkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia pada Bulan Maret hingga saat ini, terhitung telah memasuki bulan ke-9. Selain akibat kesehatan global yang menjadi masalah krusial, masalah sosial, ekonomi, politik, dan pariwisata menjadi akibat panjang yang terjadi karena adanya pandemi global ini. Pemerintah sibuk mengatur strategi untuk mengatasi masalah yang sangat kompleks yang sedang melanda negeri ini.

Tak terkecuali masalah ketersediaan pangan di Indonesia. Saat ini telah terjadi defisit bahan pokok yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Defisit yang terjadi yaitu pada pasokan beras, jagung, cabai, bawang merah, telor ayam, gula pasir dan bawang putih. Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) telah memperingatkan adanya krisis pangan dunia. Maka dari itu, pemerintah Indonesia mencoba mencari solusi untuk mengatasi masalah pangan tersebut. Kondisi ini disebabkan oleh terhambatnya rantai pasokan dan aktivitas eksporimpor karena kebijakan Negara untuk menekan persebaran virus corona.

Berdasarkan prediksi yang dikemukakan oleh Organisasi Pangan Dunia (FAO) bahwa akan terjadinya krisis pangan di dunia pasca Covid-19, pemerintah Indonesia menanggapi serius terkait dengan hal tersebut. Perencanaan pengembangan lumbung pangan atau food estate dimulai pada tahun ini di dua Kabupaten Kalimantan Tengah. Pembukaan lahan yang dimanfaatkan pertanian yaitu lahan gambut dengan luas lahan 10.000 hektare di Kabupaten Pulang Pisau dan luas 20.000 hektare di Kabupaten Kapuas. Fokus tanaman yang diwacanakan adalah penanaman padi, akan tetapi juga bersamaan dengan beberapa tanaman seperti jeruk, bawang merah, maupun kelapa.

Pengembangan food estate di Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi wilayah maupun nasional. Penetapan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu lokasi pengembangan food estate dilakukan pada tahun 2020 yang merupakan komitmen pemerintah pusat untuk menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan nasional, yang didasarkan pada pertimbangan adanya kondisi pandemi covid 19 dan sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada impor pangan beras.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan ketahanan pangan nasional yang tertuang dalam Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024 dan menjadi salah satu bagian dalam proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 – 2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor Keriga Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek strategis Nasional. Pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dalam Perpres No.122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 memuat Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Yang Berkualitas Dan Berkeadilan dengan Major Project adalah Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan). Kemudian dalam renstra Kementerian Pertanian terdapat Strategi untuk Menjaga Ketahanan Pangan Nasional. Adapun strategi yang dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan:

Peningkatan ketersediaan pangan strategis nasional melalui langkah operasional sebagai berikut :

  • Membangun penyediaan pangan yang berasal dari produksi domestik dan cadangan pangan nasional sebagai bagian sistem logistik pangan dan sistem pangan berkelanjutan;
  • Memberdayakan usaha pangan skala kecil (corporate farming);
  • Mempercepat diseminasi teknologi dan meningkatkan kapasitas petani dalam adopsi teknologi;
  • Mempromosikan pengurangan kehilangan pangan melalui pemanfaatan teknologi penanganan pasca panen, pengolahan dan distribusi

Di Kalimantan Tengah, program pengembangan Kawasan Food Estate dilakukan pada lahan bekas pengelolaan lahan Gambut Kalimantan Tengah (eks-PLG) yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Kawasan eks-PLG yang dibangun meliputi luasan 164.598 Ha yang tersebar di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

Pelaksanaan Program pengembangan kawasan Food Estate, meliputi pekerjaan pembukaan lahan untuk cetak sawah pertanian, perkebunan dan peternakan yang dilakukan Kementerian Pertanian bersama Kementerian Pertahanan, Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa, pembuatan akses jalan lokasi food esate dilakukan oleh Kementerian PUPR dan pembangunan dermaga sungai untuk memudahkan pengangkutan hasil bumi Food Estate dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, penataan batas kawasan hutan dan perlindungan keanekaragaman species dan genetik tumbuhan dan satwa liar dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta melibatkan unsur masyarat setempat yang akan dilakukan peningkatan SDM transmigrasi di wilayah Food Estate oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pendataan terhadap kepemilikan lahan di areal Program Pengembangan Kawasan Food Estate yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.

III. PAGU ANGGARAN PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH FOOD ESTATE KALIMANTAN TENGAH

Pagu anggaran yang digunakan untuk mendanai Program Pengembangan Wilayah Food Estate Kalimantan Tengah selama tahun 2021 mengalami perubahan yang signifikan. Sebagian besar mengalami penurunan besaran pagu anggaran. Penurunan pagu anggaran Program Pengembangan Wilayah Food Estate Kalimantan Tengah dialami oleh beberapa satker K/L pelaksana Program Pengembangan Wilayah Food Estate Kalimantan Tengah. Terutama pada Satker Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Kementerian Pertanian semula Rp. 1,313,906,550,000,- sebesar menjadi Rp. 319,893,661,000,- dan satker Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah pagu semula sebesar Rp. 3,296,949,555,000 menjadi sebesar Rp. 1,070,900,319,000,-. Perubahan pagu keseluruhan Program Pengembangan Wilayah Food Estate Kalimantan Tengah semula Rp. 7,024,649,355,600,- menjadi sebesar Rp. 2,446,033,472,322,-

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

  1. Adanya kebijakan internal Kementerian/Lembaga untuk mendrop
  2. Adanya Refocussing anggaran Kementerian/Lembaga.

IV. HASIL CAPAIAN OUTPUT PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH FOOD ESTATE KALIMANTAN TENGAH

Capaian output satker pelaksana Program Pengembangan Wilayah Food Estate Kalimantan Tengah sebagai berikut:

  1. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah

Satker Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah  telah mencapai output sebagai berikut:

  1. Intensifikasi cetak sawah telah mencapai progres pekerjaan 100% mencakup lahan pertanian seluas 14.135
  2. Ekstensifikasi perluasan persawahan seluas 12.334,94 Ha dan progres pekerjaan sebesar 74,11%
  1. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalimantan Tengah

Satker Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalimantan Tengah telah mencapai output sebagai berikut:

  1. Pengawalan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan usahatani padi dan komoditas pendukung telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100%.
  2. Koordinasi, sosialisasi, dan advokasi program kegiatan dengan instansi telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100%.
  1. Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI  telah mencapai output sebagai berikut:
    1. Pembangunan Dermaga Palambahen – Pangkoh (Dukungan Food Estate) dengan progress pekerjaan mencapai 75,26 %
    2. Pembangunan Dermaga Maliku – Badirih (Dukungan Food Estate) dengan progress pekerjaan mencapai 77,96 %
    3. Pembangunan Dermaga Sungai Kapar (Dukungan Food Estate) dengan progress pekerjaan  mencapai   73,43 %
    4. Pembangunan Dermaga Terusan Karya Bataguh (Dukungan Food Estate) dengan progress pekerjaan mencapai 55,21 %
    5. Pembangunan Dermaga Sungai Mantangai (Dukungan Food Estate) dengan progress pekerjaan mencapai 85,05 %
    6. Pembangunan Dermaga Lupak Dalam Kapuas Kuala (Dukungan Food Estate) dengan progress pekerjaan mencapai 100 %
    7. Rehabilitasi Dermaga Mintin dan Anjir Sampit (Dukungan Food Estate) dengan progress pekerjaan mencapai 93,77 %
    8. Rehabilitasi Dermaga Murung Keramat dan Selat (Dukungan Food Estate) dengan progress pekerjaan mencapai 96,17 %
  2. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah Kegiatan pendukung food estate telah selesai seluruhnya untuk kegiatan:
    1. Survey TSL Yang Diperdagangkan Di Areal Eks PLG (Food Estate) progres pekerjaan sebesar 100%.
    2. Pengadaan Sarana Prasarana progres pekerjaan sebesar 100%.
    3. Pengamanan Habitat/Koridor Satwa progres pekerjaan sebesar 100%.
    4. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Areal Eks PLG (Lokasi Food Estate) progres pekerjaan sebesar 100%.
    5. Penanaman Dalam Rangka Pengkayaan Pakan Satwa progres pekerjaan sebesar 100%.
    6. Pembibitan Dalam        Rangka         Pembinaan          Habitat/Koridor            Satwa        progres pekerjaan sebesar 100%.
    7. Penanganan Satwa Transit dan Konflik progres pekerjaan sebesar 100%.
    8. Operasional Kendaraan Roda 2 Patroli WRU progres pekerjaan sebesar 100%.
    9. Sosialisasi/Anjangsana KEE Hidupan Liar di Areal Eks PLG (Food Estate) progres pekerjaan sebesar 100%.
  3. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya

Kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan (PEN) –sepanjang 2325 km telah selesai sepanjang 2.208 km dengan mencapai progres pekerjaan sebesar 95%

  1. SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah
    1. Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A telah mencapai progres pekerjaan sebesar 98% dari target 221.257,9 km sehingga capaian output untuk pekerjaan ini yang telah selesai sepanjang 217.208,8
    2. Pekerjaan Pembangunan Pintu Air dan Jembatan Blok A telah mencapai progres pekerjaan sebesar 82,31% dari target 226 Buah. Sehingga capaian output untuk pekerjaan telah selesai sebanyak 186
    3. Pekerjaan Pembangunan sumur bor dan Jaringan air tanah untuk air baku Kapuas dan Kab Gunung Mas (Paket 1) telah mencapai progres pekerjaan sebesar 88,75% dari target 19 titik. Sehingga capaian output untuk pekerjaan telah selesai sebanyak 16 buah.
    4. Pembangunan sumur bor dan Jaringan air tanah untuk air baku Kab. Pulang Pisau (Paket 2) ) telah mencapai progres pekerjaan sebesar 99,01% dari target 12 titik. Sehingga capaian output untuk pekerjaan telah selesai sebanyak 11
  2. Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalteng
    1. Peningkatan Jalan       Kawasan        Food      Estate        Dadahup        Kapuas-1           telah mencapai progres pekerjaan sebesar 97,86 yaitu sepanjang 8,97 KM
    2. Peningkatan Jalan       Kawasan        Food      Estate        Dadahup        Kapuas-2           telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100% yaitu sepanjang 9,48 KM
    3. Peningkatan Jalan       Kawasan        Food      Estate        Dadahup        Kapuas-3           telah mencapai progres pekerjaan sebesar 95,49% yaitu sepanjang 15,38 KM
    4. Peningkatan Jembatan Kawasan Food Estate Dadahup Kab. Kapuas telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100% yaitu sepanjang 7,02 KM
    5. Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab.Pulang Pisau-1 telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100% yaitu sepanjang 8,67 KM
    6. Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab.Pulang Pisau-2 telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100% yaitu sepanjang 9,88 KM
    7. Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab.Pulang Pisau-3 telah mencapai progres pekerjaan sebesar 98,82% yaitu sepanjang 9,59 KM
    8. Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab.Pulang Pisau-4 telah mencapai progres pekerjaan sebesar 95,43% yaitu sepanjang 6,30 KM
    9. Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab.Pulang Pisau-5 telah mencapai progres pekerjaan sebesar 94,43% yaitu sepanjang 56,66 M
    10. Peningkatan Jembatan Kawasan Food Estate Belanti Kab. Pulang Pisau telah mencapai progres pekerjaan sebesar 93,44% yaitu sepanjang 158,85 M
  3. Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
    1. Pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kab.Kapuas telah mencapai progres pekerjaan 76,00%
    2. Pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab.Pulang Pisau telah mencapai progres pekerjaan 80,00%
    3. Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jembatan Kawasan Food Estate Dadahup Kab.Kapuas dan Belanti Kab.Pulang Pisau telah mencapai progres pekerjaan 77,00%.
  4. Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas
    1. Pekerjaan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi 3 dokumen baru mencapai progres pekerjaan 0,1%
    2. Pekerjaan Perpindahan dan Penempatan Transmigran sebanyak 103 KK dan telah dilaksanakan perpindahan dan penempatan transmigran sebanyak 21 KK dengan progres pekerjaan 20,38%
    3. Pekerjaan Bantuan dan Sarana Produksi Pertanian sebanyak 1 kegiatan telah mencapai progres pekerjaan 70,92%
    4. Pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang dibangun dan dikembangkan di Kawasan transmigrasi 62 unit dengan progres pekerjaan 43,50
  5. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah
    1. Peningkatan Kapasitas SDM dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan di Kawasan Lamunti-Dadahup sebanyak 8 AKT telah mencapai progres pekerjaan 100%.
    2. Pengembangan dan Peningkatan Fasilitas Umum berupa Bangunan Mess Pengelola Kawasan sebanyak 1 Unit telah mencapai progres pekerjaan 100%.
    3. Pembangunan dan Peningkatan Fasilitas Umum di Kawasan Transmigrasi berupa Bangunan Gudang Gelinggang, Rehab Lantai Jemur RMP, Bangunan Gapura Mess, Bangunan Gapura RMP sebanyak 4 Unit telah mencapai progres pekerjaan 100%.
    4. Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Keliling Calon Lokasi Transmigrasi Mendukung Program Ketahanan Pangan sebanyak 1 PKT telah mencapai progres pekerjaan 100%.
    5. Pengukuran Kadastral Calon Lokasi Transmigrasi Mendukung Program Ketahanan Pangan sebanyak 1 PKT telah mencapai progres pekerjaan 100%.
    6. Pendampingan Pemasangan Tanda Batas Keliling Calon Lokasi Transmigrasi Mendukung Program Ketahanan Pangan sebanyak 1 PKT telah mencapai progres pekerjaan 100%.
    7. Expose Pemasangan Tanda Batas Keliling Calon Lokasi Transmigrasi Mendukung Program Ketahanan Pangan sebanyak 1 PKT telah mencapai progres pekerjaan 100%.
    8. Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah untuk Mendukung Ketahanan Pangan sebanyak 1 PKT telah mencapai progres pekerjaan 100%.
    9. Pelayanan Perpindahan di Kalteng Program Ketahanan Pangan sebanyak 1 PKT telah mencapai progres pekerjaan 100%.
  6. Kantor Pertanahan Kab Kapuas
    1. PBT PTSL ASN Kategori 3 (PEN) Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah telah mencapai 11.331 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar 66,65%
    2. PBT K4 PTSL Kategori 3 (PEN) Data Fisik (Pengukuran) telah mencapai 660 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100%
    3. SHAT PTSL ASN Kategori 3 (PEN) Pengumpulan Data (alat bukti hak/alas hak) telah mencapai 4381 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar 98,27%
    4. SHAT PTSL PM Kategori 3 (PEN) Pemeriksaan Tanah telah mencapai 4559 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100%
    5. SHAT Mandiri Kategori 3 (PEN) Pengumpulan Data (Alat Bukti Hak/Alas Hak) telah mencapai 271 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar 90,33 %
    6. SHAT Redistribusi Tanah (PEN) Penerbitan Sertipikat telah mencapai 1115 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar 22,3 %
  7. Kantor Pertanahan Kab Pulang Pisau
    1. PBT PTSL ASN Kategori 3 (PEN) Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah telah mencapai 413 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar99,94%
    2. PBT K4 PTSL Kategori 3 (PEN) Data Fisik (Pengukuran) telah mencapai 605 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar 100%
    3. SHAT PTSL ASN Kategori 3 (PEN) Pengumpulan Data (alat bukti hak/alas hak) telah mencapai 3.206 bidang dan telah mencapai progres pekerjaan sebesar 92,47.

V. KENDALA-KENDALA PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN FOOD ESTATE KALIMANTAN TENGAH

  1. Kendala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah

Cuaca ekstrem sehingga curah hujan sangat tinggi sehingga lahan ekstensifikasi banyak yang tergenang air sehingga masa pertanaman dimungkinkan mundur dan berdasarkan perkiraan BMKG palangka raya mengalami puncak hujan pada bulan Januari 2022.

  1. Kendala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
    1. Serangan Hama dan Penyakit Tanaman pada beberapa wilayah
    2. Kondisi kemasaman tanah yang tinggi dan tingginya populasi gulma terutama pada sawah-sawah yang dibuka kembali setelah sebelumnya ditelantarkan selama bertahun-tahun
    3. Kondisi curah hujan yang tinggi menyebabkan meningkatnya kedalaman air permukaan sawah sehingga pelaksanaan tanam
  2. Kendala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah
    1. Curah hujan yang tinggi menyebabkan kenaikan permukaan air di lokasi food estate sehingga menghambat pelaksanaan pekerjaan fisik
    2. Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan mobilisasi pekerja menjadi terganggu akibat penerapan protokol kesehatan (seperti larangan keluar masuk wilayah Kalimantan Tengah tanpa bukti Rapid Test / PCR).
    3. Akibat dari curah hujan tinggi dan kondisi dilokasi pekerjaan yang tergenang air menyebabkan pekerjaan berpontesi terlambat yaitu Pembangunan Pintu Air dan Jembatan Blok A (Paket 3). Saat ini pekerjaan Pembangunan Pintu Air dan Jembatan Blok A telah mencapai 82,31% dikarenakan adanya hujan yang terus menerus dilokasi pembangunan dan ditambah keadaan pasang air sehingga pekerjaan pembangunan pembuatan pintu air menjadi
  3. Kendala PJN Wilayah II Provinsi Kalteng
    1. Utilitas tiang listrik PLN masih berada pada ruas yang ditangani
    2. Pada saat ini curah hujan cukup tinggi mengakibatkan pelaksanaan kegiatan di lapangan terhambat
  4. Kendala Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
    1. Pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadinya relaksasi (pemotongan dana) sehingga mengakibatkan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan food estate harus diperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan TA.
    2. Selain itu, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan supply material menjadi sedikit terganggu akibat penerapan protokol kesehatan (seperti larangan keluar masuk wilayah Kalimantan Tengah tanpa bukti Rapid Test / PCR).
    3. Curah hujan yang cukup tinggi akhir-akhir ini mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan fisik menjadi
  5. Kendala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI

Intensitas curah hujan cukup tinggi dilokasi pekerjaan dan naiknya permukaan air menghambat pekerjaan fisik.

  1. Kendala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas
    1. Curah hujan tinggi dan air pasang mengakibatkan jalan rusak sehingga mengganggu angkutan
    2. Proses pembangunan permukiman di Kabupaten Kapuas. terkendala curah hujan yang tinggi dan jalan akses ke alokasi tergenang air sehingga mobilisasi mengangkut material
  2. Kendala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas
  3. PPKM yang berlaku di Kapuas selama hampir 4 bulan, dari bulan April s/d September 2021 sehingga menghambat dalam penyelesaian pekerjaan pengukuran tanah untuk kegiatan Sertifikasi Hak atas Tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistematik
  4. Pendataan tanah terkendala pemilik tanah tidak ada ditempat, kesulitan dalam pengumpulan KTP dan surat-surat
  5. Tanah masih semak belukar dan tidak adanya patok tanda batas sehingga kesulitan dalam pengukuran

Berdasarkan hal-hal diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Pekerjaan fisik masih dalam penyelesaian hingga penyelesaian fisikmencapai 100%.
  • Masih berlangsung Pandemi Covid-19 menghambat mobilitas petugas/pekerja. dan supply material ke lokasi
  • Kondisi curah hujan tinggi bulan November-Desember membuat areal dilokasi pekerjaan menjadi selalu tergenang air berpontensi menghambat kegiatan pekerjaan satker pelaksana terutama pada pekerjaan Pembangunan Pintu Air dan Jembatan Blok A pada satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah dan pada Pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang dibangun dan dikembangkan di Kawasan transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas .

Keadaan seperti tersebut diatas terjadi karena adanya hambatan pada satker terkait Program Pengembangan Kawasan Food Estate sebagai berikut:

  1. Hambatan Koordinasi
  2. Ketidakseragaman dalam hal penyusunan program antara instansi yang terlibat dalam Program Pengembangan Kawasan Food Estate baik pemda maupun antar kementerian sehingga berdampak pada kelancaran pekerjaan program Food Estate seperti yang dialami satker SNVT PJPA I Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Belum optimalnya perbaikan infrastruktur irigasi seperti pengerukan saluran irigasi primer dan sekunder, belum terbangunnya pintu air, tanggul, pemeliharaan saluran, dan lain-lain yang merupakan faktor utama dalam mengendalikan kebutuhan air bagi pertanaman seperti yang sampaikan satker Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah .
  4. Masalah sosial

Adanya bangunan milik masyarakat yang berada pada daerah saluran, perkebunan masyarakat yang sudah ditanami dan adanya penolakan masyarakat dalam pelaksanaan pekerjaan pada satker SNVT PJPA I Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Hambatan Pandemi Covid-19
  2. Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan supplai material menjadi sedikit terganggu akibat penerapan protokol kesehatan (seperti larangan keluar masuk wilayah Kalimantan Tengah tanpa bukti Rapid Test / PCR). Selain itu, Pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadinya relaksasi (pemotongan dana) sehingga mengakibatkan pekerjaan Food Estate harus diperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan TA. 2022 pada satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Adanya Pandemi Covid-19 yang dalam pelaksanaan di lapangan terdapat pembatasan waktu pekerjaan pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI
  4. Hambatan Alam
  5. Terdapat sebanyak tiang Listrik, Pipa PDAM, lahan dan bangunan yang berada disepanjang jalan kawasan Food Estate yang mengganggu kelancaran pekerjaan jalan dan jembatan program Food Estate pada satker Pelaksanaan Jalan Nasional II
  6. Kondisi fenomena iklim yang cukup ekstrim (Angin yang cukup Kencang, Air Laut Pasang dan intensitas curah hujan yang sangat tinggi) terjadi sejak akhir tahun 2020 sampai dengan saat sekarang. Mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan pengolahan lahan dan penanaman dilapangan, hal ini dikarenakan ketinggian permukaan air dilahan pada kisaran 15 – 30 Cm (melebihi standar maksimal yaitu 10 cm) untuk dapat ditanami padi varietas unggul, juga mengakibatkan banyaknya tanaman padi yang rebah sebelum sampai masanya di panen pada satker Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah
  7. Kondisi air yang masih tinggi khususnya di lahan kawasan food etate menyebabkan penundaan waktu tanam Pada Satker Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalimantan Tengah
  8. Keterbatasan sumberdaya manusia dalam hal ini petani penggarap di lokasi pengembangan kawasan Food Estate, pada satker Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah
  9. Kegiatan penanaman dalam rangka pengkayaan pakan satwa menunggu musim hujan yang diperkirakan bulan oktober 2021 pada satker Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah .
  10. Pasang surut sungai kurang stabil sehingga menghambat pekerjaan rehabiltasi dermaga sungai, disampaikan oleh satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI
  11. Hambatan Internal satker Kementerian
  12. Adanya perubahan juknis terkait kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan sawah mengakibatkan tertundanya kegiatan tersebut dilapangan pada satker Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah
  13. Adanya perubahan Nomenklator Eselon I di Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi dan adanya perubahan RO dan KRO di dalam DIPA, sehingga kegiatan dukungan Food Estate belum dapat dilaksanakan pada satker Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas

Atas pelaksanaan Program pengembangan kawasan Food Estate di kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh satker-satker kementerian terkait dapat disampaikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Perlu adanya koordinasi baik lintas Kementerian Negara/Lembaga maupun pemda lingkup Kalimantan Tengah untuk menciptakan sinkronisasi tahapan pekerjaan program pengembangan kawasan Food Estate.
  2. Perlu adanya kepastian dalam penerapan kebijakan terkait regulasi yang mengatur pelaksanaan kegiatan food esate. Perubahan kebijakan akan berdampak dalam implementasi di lapangan salah satunya kegiatan banyak yang tertunda.
  3. Eselon I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi agar mempercepat proses revisi DIPA untuk perubahan anggaran/volume pada kegiatan Food Estate dan perubahan nomenklatur Eselon I sehingga pelaksanakan kegiatan pengembangan kawasan Food Estate dapat berjalan sesuai dengan jadwal.
  4. Eselon I Kementerian Pertanian agar mempercepat penyusunan perubahan juknis intensifikasi dan ekstensifikasi lahan sawah mengingat kegiatan ini merupakan leading sector dari pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan Food Estate
  5. Eselon I Kementerian pelaksana Program Pengembangan Kawasan Food Estate perlu mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan food estate pada satker pelaksana mengingat kegiatan food esate merupakan Program Prioritas Nasional namun tingkat realisasi anggarannya masih rendah.
  6. Kebijakan pemda lingkup Kalimantan Tengah agar mempertimbangkan pelaksanaan yang mendukung dan memprioritaskan kegiatan pengembangan kawasan Food Estate dalam kondisi pandemik covid-19 ini dengan memberi batasan yang mempermudah pelaksanaan pergerakan orang dan barang pada kegiatan Food Estate.

Penulisan literasi ini merupakan pendapat pribadi dari penulis berdasarkan data yang didapat dari beberapa sumber.

Penulis: Unit Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah