Disebutkan, pada aksi keenam tersebut tersangka melihat kotak amal tertutup rapat sehingga menggunakan sebilah lidi yang ditempelkan selotip. Lidi lalu dimasukkan ke dalam kotak amal untuk menarik yang yang tertempel pada lem.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Akibat peristiwa ini, pihak masjid mengalami kerugian setotal Rp 5 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ronny menerangkan tersangka berhasil ditangkap setelah pengurus masjid melaporkan tindak pidana pencurian tersebut disertai rekaman CCTV. Berbekal rekaman CCTV, penyelidikan kemudian dilakukan disertai penangkapan.
“Tersangka pertama kali menjalankan aksinya pada Senin (3/11/2022). Dirasa Ama, pencurian terus berlanjut beberapa kali sebelum tertangkap,” pungkasnya. fwa