- Ditahan di Sel Isolasi dan Tangan Diborgol, tapi Bisa Melarikan Diri
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Ruslan Bin Muhammad Yusuf, narapidana kasus pencurian dan kekerasan yang berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun pada Minggu (4/12), ternyata seorang residivis dari Lapas Nusa Kambangan. Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Donni H mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis kasus apa yang menjerat pelaku masuk dalam Lapas Nusa Kambangan.
“Ruslan ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Lamandau, dengan kasus (pasal) 365 (KUHP), pencurian dengan memberatkan, dan yang bersangkutan ini baru diputus tanggal 7 Februari 2022, dengan hukuman selama 3 tahun,” kata Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni, Senin (5/12).
Doni juga menceritakan kronologisnya. Saat itu dirinya baru saja tiba di Pangkalan Bun setelah Sertijab dari Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (4/12) pukul 03.00 WIB. Setibanya di Pangkalan Bun, dirinya pun langsung melakukan evaluasi pengamanan Lapas.
Dan tepat pukul 05.00 WIB, ketika dirinya keliling di bagian tembok luar Lapas untuk melakukan pemetaan yang akan dievaluasi, ditemukan kain yang diikat dan menempel di tembok yang dijadikan sarana untuk melarikan diri.
“Senin (5/12) hari pertama saya melaksanakan tugas di Pangkalan Bun, dan ketika saya akan melakukan pemetaan dengan evaluasi sistem pengamanan di bagian tembok, saya sendiri yang menemukan kain yang diikat menjuntai, dan saya sudah menduga ini digunakan untuk melarikan diri,” ujar Doni.
Setelah itu, Doni meminta komandan penjagaan untuk menghitung ulang jumlah warga Binaan, ternyata benar kurang satu, yakni Ruslan Bin Muhammad Yusuf, yang menempati sel blok Tulip.
“Dalam rangka pengamanan, pelaku ini diamankan di dalam sel isolasi dan tangan diborgol, mengingat pelaku ini residivis yang memiliki mental terbilang nekat, makanya di dalam sel hanya sendiri,” ujar Doni.