Selain ponsel, orang itu menyerahkan satu paket sabu dan nanti akan ada upah Rp500.000 dari pemesan sabu. Ulan langsung berangkat dari Banjarmasin dan sesampainya di Kuala Kapuas dia menelepon nomor ponsel pemesan sabu. Sesuai kesepakatan, mereka akan bertransaksi di Pelabuhan Danau Mare Kabupaten Kapuas.
Ketika Ulan menunggu pemesan sabu sambil makan di sebuah warung. Selesai makan dan hendak naik ke sepeda motor ternyata Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung menyergapnya. Saat menggeledah Ulan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 23,82 gram dan sebuah ponsel yang berasal dari Manto.
Ulan akhirnya terjerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre