Ia menyebutkan, 12 kasus pengungkapan berasal dari 5 wilayah di Kalimantan Tengah. Yakni di Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 6 pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 201,92 gram.
Kemudian di Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak 5 kasus dengan 7 pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 149,65 gram, Kabupaten Katingan, sebanyak 2 kasus dengan 3 pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 81,03 gram.
Selanjutnya di Kabupaten Kotawaringn Barat, sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 147,71 gram dan di Kabupaten Kapuas, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 18,79 gram.
“Melalui pemusnahan ini juga kita menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam melakukan pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai,” tegasnya. fwa