Hukrim  

Lagi, Ayah Nodai Anak Tiri

ISTIMEWA DIAMANKAN – RS, pelaku pencabulan anak bawah umur, kini ditahan di Polsek Ketapang

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Untuk kesekian kalinya, anak tiri menjadi korban kejahatan orangtua sambung. Kali ini di Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang ayah tiri tega mencabuli perempuan bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.  Ketika diKonfirmasi, Kapolsek Ketapang AKP Riza Fajrul Wahyudi membenarkan adanya kejadian tercela itu. Menurutnya, pelaku berinisial RS sudah ditahan.  “Benar kami telah menahan RS untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang ada,” ujar Kapolsek, Senin  (12/12).

RS melakukan hal tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi. Korban diancam oleh pelaku agar hasratnya dipenuhi dengan cara mengocek kemaluan korban (mencabuli). “Selain RS kami juga menyita barang bukti berupa selembar baju daster, celana dalam wanita warna coklat, dan dua unit handphone yang berisi percakapan pelaku mengajak korban berbuat mesum,” terangnya.

Atas perbuatannya RS dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto pasal 82 ayat (1) tentang pencabulan atau tentang perlindungan anak dibawah umur. c-prs