PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Joshua Tri Ananda menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joshua membobol toko penjual vape di Jalan Rinjani, lalu mencuri 14 botol vape, 10 botol liquid, dan uang Rp2.765.000.
“Terdakwa ada beli sabu di Puntun lalu kemudian terdakwa pake. Setelah itu terdakwa bayar hutang dari uang yang terdakwa ambil dan sisanya terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari,” ucap JPU.
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Joshua keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pencurian, Sabtu (1/10) dinihari. Ketika melewati Jalan Rinjani Kota Palangka Raya, Joshua melihat ada toko vape milik Hayatullah alias Hayat.