Merasa situasi sepi, Joshua memanjat tembok belakang toko lalu masuk ke pintu belakang yang tidak terkunci. Dari dalam etalase dan laci, Joshua mengambil uang, vape, dan liquid vape. Setelah pergi dari tempat tersebut, Joshua bekerja seperti biasa pada pagi harinya. Sepulang kerja, uang hasil curian dia pergunakan untuk membeli sabu dan keperluan sehari-hari.
Dia juga berupaya menjual vape dan liquid tapi sebelum terjadi justru aparat Polresta Kota Palangka Raya menangkap dan membawanya untuk diproses lebih lanjut. Rupanya korban telah melaporkan ke polisi. Korban mengalami sebesar Rp9.800.000,-. Joshua kini terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian. dre