2023, Retribusi Bangunan Gedung Diberlakukan

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID– Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana mengatakan, direncanakan pada tahun anggaran 2023 mendatang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Barito Selatan mulai diberlakukan.

“Semoga pada tahun 2023 nanti peraturan daerah retribusi persetujuan bangunan gedung diberlakukan,” ujar Lisda Arriyana kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Barsel, Selasa (13/12).

Lisda sapaan akrabnya menambahkan, kesepakatan bersama tentang retribusi bangunan gedung ini merupakan cikal bakal perda pajak dan retribusi dalam rangka untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Barsel pada tahun-tahun mendatang.

Dan saat ini merupakan tahapan-tahapan berikutnya perda yang setujui  dan perda selanjut pajak dan retribusi menjadi 1 dan salah satu untuk meningkatkan PAD.

Dimana kelengkapan itu dibenahi dan paling tidak 2023 awal Januari sudah di proses serta  mudahan dengan kelengkapan ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam penerapan perda tersebut.

Diharapkan kerjasama dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas–tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.c-dan