PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Polres Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana kasus Narkotika, Kamis (22 /12). Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp1.180.004.000.
Dalam kegiatan pemusnahan itu selain dihadiri Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, juga dihadiri Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arm Yoga Permana, Kepala BNK Kobar, BPOM dan yang mewakili Kajari Kobar.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika ini merupakan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan oleh Sat Narkoba dan Polsek bersama jajarannya.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini berupa sabu sebanyak 827,36 gram dan 31 butir pil ekstasi, jika dikalkukasikan nilai material, untuk sabu saja saat ini harganya mencapai Rp1.400.000/gram dan untuk ekstasi, harga satu butirnya Rp700.000/butir, sehingga total yang dimusnahkan senilai dengan Rp1.180.004.000,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres juga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana Narkotika pada bulan Mei sampai Desember 2022.