“Akan tetapi yang sebelumnya pun, kami pernah melakukan pemusnahan atas barang bukti pengungkapan tindak pidana Narkotika di bulan Januari sampai dengan April 2022, dengan barang yang dimusnahkan sabu sebanyak 354,67 gram dan tembakau gorilla 10,95 gram,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Bayu Wicaksono menjelaskan, sepanjang tahun 2022 ini Polres Kobar telah berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 95 kasus. Angka tersebut ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 76 kasus.
Lanjutnya, dari 95 kasus tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 118 orang, dengan rincian tersangka laki-laki 112 dan perempuan 6 orang.
Adapun barang bukti hasil pengungkapan sepanjang tahun 2022 ini, untuk sabu 1.301,76 gram, ekstasi 34 butir, Daftar obat G 1.053 butir, ganja Gorilla 12,87 gram dan uang Rp28.735.000.
Sementara barang bukti yang disisihkan untuk persidangan dan pengujian laboratorium untuk sabu 119,73 gram, ekstasi 3 butir dan ganja Gorilla 1.92 gram. c-uli