PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Habis sudah pelarian Murie. Setelah 2 tahun menjadi buronan atas kasus pengeroyokan mengakibatkan kematian, pemuda 22 tahun ini ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya, Jumat (23/12/2022) dini hari.
Pelaku ditangkap di sebuah gubuk lokasi tambang pasir di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Aksi perlawanan sempat dilakukan pelaku yang diketahui turut bersama buronan lainnya Berdi (kabur) menggunakan senjata api rakitan. Tembak menembak antara petugas dan kedua pelaku tak terelakkan. Pelaku atas nama Berdi berhasil melarikan diri, sedangkan Murie berhasil ditangkap petugas.
Murie merupakan satu dari tiga pelaku pengeroyokan menyebabkan kematian terhadap Samani (30) pada Oktober 2020 di Kabupaten Kapuas.
Pada kasus tersebut korban mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian punggung dan leher. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak terselamatkan.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua senpi rakitan Laras panjang, dua senpi rakitan Laras pendek, satu celurit dan satu mata tombak.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, penangkapan merupakan bentuk bantuan kepada Polres Kapuas. Karena melakukan perlawanan, pelaku Murie diberikan tindakan tegas terukur oleh personel.