Doorr! Buronan Pembunuhan 2 Tahun Kapuas Ditangkap

DITANGKAP- Murie ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya, Jumat (23/12/2022) dini hari.

“Pada saat tim gabungan masuk untuk menangkap, ternyata kedua pelaku ini sudah waspada. Sehingga terjadi aksi tembak menembak,” katanya.

Saat diminta keterangan, pelaku Murie mengaku jika selama menjadi buronan turut berbisnis berjualan senpi rakitan. Dua tahun terakhir, ketiga pelaku menjual dua senpi rakitan kepada temannya.

“Jadi ketiga pelaku ini membuat senpi rakitan dan menjualnya. Satu pucuk senpi rakitan seharga Rp1,5 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Murie dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan kematian ditambah dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1950.

“Kita kenakan Pasal berlapis untuk pelaku. Kita imbau kepada pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika terdapat perlawanan saat penangkapan,” tegasnya. fwa