NANGA BULIK/TABENGAN- Tergiuar dengan upah yang besar, 2 orang wanita, GA (42) dan TS (40) nekat menjadi kurir atau pengantar narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, belum sempat menikmati hasilnya, aksi keduanya sudah ketahuan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan pada 20 Desember lalu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas menemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat kurang lebih190,41 gram.
“Dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugroho, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan pada 20 Desember 2022 lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Dua orang tersangka yang berjenis kelamin perempuan berhasil ditangkap,” ungkapnya saat menggelar press conference di Aula Joglo Mapolres setempat, Senin (26/12).
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut dia, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron.
“Kedua perempuan ini perannya sabagai kurir, mereka mengaku akan diberi bayaran 20 juta rupiah oleh pemilik atau pemesan barang haram tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.