Tergiur Upah Besar, 2 Wanita Nekat Jadi Kurir Sabu

KURIR SABU- Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono secara langsung menanyakan asal usul narkotika yang dibawa oleh kedua tersangka. TABENGAN/KARAMOI

Saat diwawancarai oleh Kapolres, tersangka GA (42) mengaku pernah terjerat kasus hukum yang sama pada 2015 silam.

“Iya pak, saya pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Kalteng, saya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Karena kebutuhan maka saya mengulangi lagi, tapi saya sangat menyesal sekarang,” ucap GA.

Sementara tersangka lain, TS (40) mengaku baru sekali melakukan tindakan pidana narkoba.

“Karena butuh uang pak, saya baru sekali ini, sayapun diajak oleh teman saya (GA), saya sangat menyesal,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. c-kar