UNTUK KESEJAHTERAAN WARGA SEKITAR, PT BMB MENDUKUNG PEMBANGUNAN PLASMA 20 PERSEN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sebagai wujud kepatuhan atas aturan pemerintah untuk menyediakan 20 persen lahan plasma untuk warga sekitar lokasi perkebunan, PT Berkala Maju Bersama, yang dikelola Manajemen yang baru dibawah kendali Basirun Panjaitan selaku Direktur, berkomitmen untuk melaksanakan aturan tersebut.

Beberapa Bulan yang lalu, PT BMB areal operasi Kecamatan Manuhing , Kabupaten Gunung mas, bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, untiuk membagi kebun inti yang telah terbangun sebanyak 20 persen untuk menjadi kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, pada hari Jumat (30/12/2022) melalui pertemuan antara manajemen PT BMB dengan perwakilan masyarakat sekitar yang juga dihadiri kepala Desa, Lurah dan Camat Kurun, serta damang Kepala Adat, dibahas rencana penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi untuk kebun plasma region Kurun.

Kegiatan atau musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor PT BMB Desa Tumbang Manyangan  kecamatan Kurun, berjalan dengan lancar dan melahirkan beberapa kesepakatan bersama yang diterima semua peserta.

Kesepakatan tersebut antara lain, menyepakati Plasma 20% untuk masyarakat yang berada di Kecamatan Tewah dan Kecamatan kurun dan luas lahan plasma yang akan diserahkan kepada masyarakat kurang lebih 2.000 hektare.

Kepada Wartawan Camat Kurun Yuelis Untung yang juga mewakili masyarakat mengatakan, masyarakat menerima apa yang menjadi kesepakatan dengan PT BMB, dan Pihak kecamatan akan mendata siapa saja yang berhak menerima plasma.

“Hasil pendataan dari Kecamatan, akan dirapatkan dengan pemerintah Desa dan akan disampaikan kepada Bupati , Pada Tanggal 11 Januari 2023 akan diadakan pertemuan antara PT.BMB dengan masyarakat terkait pembahasan Plasma,” kata Yuelis Untung

Sementara itu, Asisten Sustainablity PT BMB, Sumardi menjelaskan, hasil rapat hari ini tentang Calon Petani dan Calon Lokasi untuk kebun plasma region Kurun, pihaknya tetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku “Phak perusahaan siap merealisasikan aturan tersebut dalam waktu secepatnya,” tegas Sumardi.

Sumardi yang juga warga Dayak dari Pulang Pisau menegaskan, PT BMB sangat peduli kepada masyarakat lokal dan berkomitmen untuk merekrut karyawan dari daerah Kalteng atau masyarakat lokal yang sesuai dengan keahliannya.

Menutup pernyataannya Sumardi mengatakan bahwa Pada mulanya PT. BMB merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana Akta Pendirian Nomor 25 tanggal 16 April 2011. Selanjutnya pada tahun 2012 PT. BMB dijual kepada perusahaan/Investor Malaysia secara keseluruhan sebagaimana Akta Perubahan tanggal 25 Juni 2012, berdasarkan SK Pengesahan Nomor : AHU-34465.AH.01.02 Tahun 2012. Status permodalan perusahaan berubah dari PMDN menjadi Penanaman Modal Asing (PMA), yang saham mayoritas sebanyak 94 persen dipegang pengusaha dari Malaysia.

“Untuk memenuhi persyaratan undang-undang Perseroan PMA maka Owner Malaysia memberikan Golden Share atau saham secara cuma-cuma (tanpa setoran modal) kepada lokal minoritas sebanyak 6 % yaitu, kepada Edwin Permana sebesar 1,5%, Elan S. Gahu sebesar 1,5% dan kepada Cornelis N. Anton sebesar 3,” kata Sumardie.ist