Sesampainya di kebun itu, lanjut Kapolres, pelaku mengajak korban nonton film porno di handphone milik pelaku. Usai melihat film itu, kemudian pelaku pun melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Kejadian kedua, terjadi pada Jumat, 30 Desember 2022, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban tengah asyik duduk di teras rumah kakeknya, kemudian tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban untuk nonton film porno lagi. Selain itu juga pelaku mengajak korban untuk bermain-main di semak-semak dekat rumah kakek korban, dan korban pun menolak,” ujarnya.
Pada saat menolak itu, lanjut Kapolres, tangan korban ditarik oleh pelaku hingga ke tempat semak-semak. Saat itu korban didorong hingga terjatuh. Pada saat terjatuh itulah kemudian korban menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
“Korban ini sempat melawan dengan cara mengambil kayu dan akan memukul pelaku, tetapi pelaku berhasil menangkisnya. Pada saat itulah pelaku berhasil menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku meminta kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Korban pun diberi uang sebesar Rp100.000 oleh pelaku,” ujar Bayu Wicaksono.
Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada ibu korban, dan akhirnya ibu korban melaporkan kepada polisi. Pelaku kemudian berhasil diamankan. Untuk pelaku sendiri berstatus duda selama 6 tahun.
“Pelaku ini terbilang sadis. Untuk itu saya minta kepada Kanit PPA melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Sementara untuk korban akan kami dampingi terus hingga hilang rasa traumanya. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sanksi hukuman selama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kobar. c-uli