Sedang Jalani Vonis Penjara, Pengedar Narkoba Terancam Pidana Baru

DIADILI- Terdakwa pengedar narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Saat masih menjalani pidana penjara selama 6 tahun, pengedar narkoba bernama Syahri kini terancam pidana lain dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/1).

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahri selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ucap JPU.

Dalam dakwaan, JPU meyakini perbuatan Syahri termasuk dalam tindak pidana prekursor narkotika, dan atau setiap orang yang atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Perkara berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di Jalan Karya Bakti Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Syahri di pondoknya, Kamis (6/1). Polisi mendapati sepaket kristal sabu dengan berat bersih 60,01 gram, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp4,1 juta.