Sedang Jalani Vonis Penjara, Pengedar Narkoba Terancam Pidana Baru

DIADILI- Terdakwa pengedar narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

Dalam interogasi, Syahri mengaku hendak menjual lagi sabu tersebut. Sudah empat kali Syahri berhasil menjual sabu yang dia peroleh dari seorang bandar sabu bernama Adi. Sehingga jumlah uang penjualan yang sudah Syahri terima dari penjualan total 48 paket sedang kristal sabu berat kurang lebih 5 gram per paket tersebut sebesar Rp241 juta. Dan masih ada yang belum Syahri terima atau pembeli masih berutang sebesar Rp92 juta.

“Keuntungan transaksi yang terdakwa lakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021 terdakwa pergunakan untuk pembelian satu unit mobil avanza warna silver dengan nopol KH 1124 FG dengan harga Rp120 juta. Selain itu uang tunai sebesar Rp63 juta yang disimpan terdakwa di rekening BRI Syariah atas nama Sahriah dan keseluruhan barang tersebut adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara Narkotika yang telah terdakwa lakukan,” ucap JPU.

Keseluruhan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng. Syahri terjerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. dre