“Ternyata pelaku berhasil memasuki rumah korban ini melalui jendela bagian dapur. Hal itu terlihat jendela bagian dapur terbuka dan rusak. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp4.000.000,” ujar Angga.
Kemudian, lanjutnya, pada Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, dalam kegiatan Unit Resmob Polres Kobar, Anggota Satintelkam Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Arsel, herhasil mengamankan pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy J7 prime warna black, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam dan 1 buah jam merek Alexander Christie warna putih.
“Setelah dilakukan pengamanan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke kantor Polres Kotawaringin Barat guna proses lebih lanjut,” beber Angga. c-uli