Barang bukti didapatkan setelah petugas melaksanakan penggeledahan badan di Jalan Samudin Aman (pertigaan Jalan Raden Saleh III) Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Ada 5 paket sabu dalam kotak rokok dan 2 paket lainnya di dalam kantong celana depan sebelah kanan,” katanya, Jumat (6/1/2023).
“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. fwa