Hukrim  

Pencuri Motor Milik Petani Karet Ditangkap di Hutan Desa Gandrung

ILUSTRASI/NET

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID– Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (37), Rabu (11/1) dinihari, di dalam hutan Desa Gandrung, Kecamatan Paku.  Tersangka yang diketahui sebagai warga Bartim itu, diamankan bersama sepeda motor Honda Supra DA 2738 FR berwarna hitam-silver hasil curiannya.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi mengatakan pihaknya telah mengungkap tindak pidana curanmor yang meresahkan warga.  “Berkat kecepatan laporan dan kerja sama tim gabungan serta bantuan informasi dari masyarakat sehingga pelaku dapat berhasil kita amankan,” kata Supriyadi.

Dia menambahkan, posisi tersangka S dapat diketahui oleh tim gabungan berkat bantuan perangkat Desa Bantai Napu, Mampahe dan Desa Gandrung. Kasus curanmor itu terjadi saat korban Agustinus Yandi (43), warga Desa Bantai Napu Kecamatan Paku sedang menyadap karet pada Jumat (6/1). Ketika selesai menyadap karet dan hendak pulang ke rumah, korban terkejut karena sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir kebun sudah tidak ada di tempat.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan sepeda motornya, namun karena tidak menemukan akhirnya pada tanggal 10 Januari 2023 dia melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama gabungan unit intel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Barito Timur serta Unit Jatanras Polda Kalteng, untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Desa Gandrung.

Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady  mengatakan tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Yotry.  c-yus