Nyamar Jadi Pemilik Rumah, Maling Kuras Barang Korban

DIAMANKAN- Pelaku ketika diminta keterangan Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan dan Kanit Jatanras Ipda Helmi. TABENGAN/FERRY

Bak menjadi pemilik rumah, pelaku yang telah memposting barang berharga di dalam rumah ke forum jual beli tersebut kemudian bertransaksi di rumah korban.

Sejumlah barang yang dijual di antaranya tiga unit AC seharga Rp1,2 Juta dan satu set sofa seharga Rp3 juta.

“Jadi seperti rumah sendiri, pelaku ini transaksi di rumah tersebut dan pembeli datang ke sana. Kerugian korban diperkirakan Rp30 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. fwa