KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Akibat dilaporkan ke polisi karena sebelumnya diduga mempergunakan dokumen ijazah SD milik orang lain, setelah memenangkan proses Pemilihan Kepala Desa serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu, Misbah, Kepala Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, akhirnya diamankan tim penyidik Polres Kapuas.
Tersangka terpaksa dilakukan penahanan badan pada Januari 2023. Sebab, dari hasil penyidikan, terbukti sah dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Budi Kurniawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, yang didampingi Kabid PMD, Chandra saat dikonfirmasi Tabengan, Selasa (17/1/23).
Menurut Budi, pihaknya telah menerima surat petikan pemberitahuan dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus yang menimpa Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan.
“Ya, untuk penanganan kasus yang dialami oleh saudara Misbah, Kades Bumi Rahayu, secara resmi kita sudah menerima petikan pemberitahuan dari pihak penyidik Polres Kapuas. Bahkan sudah dilakukan penahanan badan. Pada dasarnya kita selalu men-support dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penyidik Polres Kapuas untuk tindak lanjut proses penangananya,” katanya.
Diterangkannya, hal ini berawal dari adanya laporan dari Lilis Maryani pada 10 Agustus 2022, salah satu Cakades yang kalah mencurigai ijazah Misbah khususnya Sekolah Dasar, itu bukanlah milik yang bersangkutan. Karena adanya kejanggalan beberapa coretan dan foto yang terkesan telah diganti, serta tanda cap basahnya.