HUKUM  

Pakai Ijazah Palsu, Kades Bumi Rahayu Diamankan

BERI KETERANGAN- Kadis DPMD Kapuas Budi Kurniawan didampingi Kabid PMD Chandra. TABENGAN/YULIANSYAH

Terkait dengan adanya beberapa pertanyaan, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke polisi berkaitan dengan permasalahannya, perlu dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebagaimana acuan dan aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.

Sebab setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia desa yang dipertegas usulan dari BPD belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasusnya,  yang kemudian ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH. Maka sejak masa tenggang waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan harus dilantik secara definitif, dan hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 115.

Sementara itu, guna kelancaran proses administrasi desa, dengan berkoordinasi dengan aparat kecamatan, DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik itu Pj, PAW yang kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada desa dan kecamatan guna mengusulkan siapa yang pantas dan  dipercaya dalam memangku jabatan tersebut. c-yul