Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar mengatakan, usai menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kita tidak memandang masalah awalnya, yang pasti perbuatan pelaku ini telah mengambil barang secara paksa milik orang lain,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan.
“Jadi motor itu diambil kemudian disimpan. Mengenai akan dijual atau tidak masih kita dalami,” pungkas Saipul. fwa