Para pelaku mengendarai mobil Toyota warna hitam dari arah Lamandau menuju kota Pangkalan Bun. Sat Narkoba dan Polsek Pangkalan Lada menghentikan mereka di simpang Runtu. Saat penggeledahan, ditemukan plastik hitam yang berisi satu bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,1 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi dengan berat 1,48 gram.
Hasil interogasi, Narkotika itu dibeli dengan harga Rp15 juta oleh Andi Suwito dari seorang bandar di Pontianak, bahkan barang itu dibayar baru DP, belum lunas. Dari keterangan Andi Suwito selaku bandar, barang tersebut akan dijual kembali di kota Pangkalan Bun. Saat ini semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. c-uli