NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID– Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) sabu-sabu dengan berat sekitar 700 gram, Selasa (24/1). Pemusnahan narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugroho, dan dihadiri Kejaksaan Negeri Nanga Bulik dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Sebelum dimusnahkan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, terlebih dahulu paket sabu-sabu dalam beberapa kantong plastik dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah narkoba yang dimusnahkan benar sabu atau tidak.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu-sabu hasil pengungkapan pada Desember 2022 lalu. Dari 4 tersangka yang berhasil kita amankan kita mendapatkan barang bukti kurang lebih 700 gram,” ungkap Kapolres Lamandau.
Dijelaskannya, pemusnahan barbuk 700 gram sabu tersebut baru dilaksanakan pada hari ini (24 Desember 2023) karena sebelumnya masih diperlukan penyelidikan dan penyidikan guna pengungkapan lebih lanjut.