PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Oknum mahasiswi di Palangka Raya berinisial Des yang membekap hingga membunuh bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dia lahirkan, terpaksa menerima hukuman atas perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider kurungan selama 2 bulan, Selasa (24/1).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan mati atau meninggal dunia,” tegas Majelis Hakim.
Meski putusan telah diterima, ternyata masih ada sejumlah pertanyaan belum terjawab.