“Tidak lama kemudian sekitar 1 jam, ada unggahan di Medsos Tik-tok dengan narasi atau keterangan bahwa kami Polres Lamandau telah menculik 2 orang penjaga atau membawa paksa 2 orang petugas jaga. Padahal yang sebenarnya, 2 orang yang kami amankan adalah pelaku tindak pidana pencurian buah sawit,” jelasnya.
Satreskrim Polres Lamandau telah memprofiling ke-5 oknum penghadangan dan pengancaman tersebut. Dari 5 orang tersebut, terindikaasi berinisal DD asal Kabupaten Sukamara, NR dari Kabupaten Gunung Mas, PJ asal Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, DM asal Kabupaten Gunung Mas dan DR asal Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti seperti cuplikan gambar, hingga keterangan beberapa saksi, termasuk para ahli terkait viralnya video tersebut. Bahwa keterangan yang ada dalam video tersebut tidak benar,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada para oknum backing yang melakukan penghadangan dan mengancam anggota, untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika tidak, kami akan kejar dan tangkap mereka,” tandasnya. c-kar