Nyawanya berhasil diselamatkan setelah kepolisian yang kebetulan melintas melerai tindakan tersebut. Pelaku kemudian segera dibawa ke Polsek Pahandut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku aksinya mencuri handphone ternyata telah dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Tiga kali aksi pencurian dilakukan saat memijat pelanggan, sedangkan yang terakhir ketika menawarkan jasa pijat.
Handphone yang dicuri kemudian digadaikan ke temannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tegasnya, Selasa (31/1/2023). fwa