HUKUM  

JPU Yakin Utuh Sadar saat Bunuh Pasutri

SIDANG PEMBUNUHAN- Terdakwa Utuh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Fazri alias Utuh, terdakwa pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi dan Fatnawati menjalani pemeriksaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (31/1). Meski Utuh mengaku sempat minum minuman beralkohol oplosan sebelum kejadian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tindakan pembunuhan dilakukan Utuh dalam keadaan sadar.

“Terdakwa mengakui telanjang bulat saat melakukan pembunuhan karena baju dan celananya dia lepaskan di luar rumah agar tidak meninggalkan bekas,” kata JPU R Alif Ardi Darmawan kepada wartawan.

Tidak hanya itu, beberapa hari setelah kejadian, Utuh bercerita kepada pacar kakaknya bahwa dialah pelaku pembunuhan yang menghebohkan Kota Palangka Raya tersebut.

Perkara berawal ketika Ahmad meminta Utuh membersihkan dapur dan halaman rumah mereka di Jalan Cempaka No 1A Kota Palangka Raya, Jumat (22/9/2022) pagi. Setelah melakukan pekerjaannya, Fatnawati memberikan Utuh upah sebesar Rp50.000.

Ahmad kemudian mengajaknya menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena masih kurang, Ahmad menyuruh Utuh mencari pinjaman Rp50.000. Utuh kemudian berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50.000. Setelah mendapatkan tambahan uang dari Utuh, Ahmad menyuruhnya pulang dan mandi terlebih dahulu.

Sekembalinya Utuh ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Taher, dan seseorang yang tidak dia kenal. Ahmad menyuruh Utuh menunggu di luar. Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Utuh dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu. Setelah mengeriknya, Utuh hanya dapat mengisapnya satu kali saja lalu pulang ke rumahnya.

Ternyata Utuh kesal karena merasa sering ditipu karena diajak memakai sabu oleh korban dan telah mencarikan uang tambahan beli sabu sebesar Rp100.000. Tapi Utuh hanya di berikan sisa berupa satu sedotan saja. “Sabu sudah habis. Tersisa di kaca dan diisap sudah tidak ada lagi,” beber dia.
Utuh kemudian mendatangi salon kakaknya di Jalan Stroberi kemudian meminjam uang Rp20.000 dari salah satu karyawan. Uang tersebut Utuh belikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen. Setelah mencampurkan obat, alkohol, dan satu sachet minuman berenergi, Utuh meminumnya.