“Hendak santai di rumah mau main HP. Kemudian saat minum melihat parang, langsung punya pikiran lain karena rasa jengkel dan langsung berangkat menuju rumah korban,” ujar Utuh.
Dia kemudian mengambil parang dan karung lalu berangkat ke rumah korban. Setelah memarkirkan sepeda motor, Utuh masuk dengan menendang pintu samping hingga terbuka. Dia kemudian melepas seluruh pakaiannya di atas mesin cuci hingga telanjang. Menggunakan parang yang diselipkan di sisi pintu, Utuh dapat membuka pengait kunci dapur.
Dia masuk ke kamar lalu membacok Ahmad yang sedang tidur.
“Arah tebasan ke kepala semua,” kata Utuh. Ahmad sempat terbangun lalu berusaha menangkis namun sia-sia. Setelah berulang kali membacok wajah, tangan, dan perut Ahmad, Utuh menuju kamar Fatnawati. Melihat Fatnawati sedang memainkan ponselnya, Utuh berulangkali membacok bagian wajah dan perutnya.
Merasa Fatnawati sudah tidak berdaya, Utuh kembali ke kamar Ahmad. Ternyata Ahmad masih hidup sehingga Utuh berulangkali membacoknya lagi.
Anak korban yakni Maya sempat mendengar ayahnya berteriak. Ketika hendak mendatangi ayahnya, Maya sepintas melihat ada orang di kamar ayahnya sehingga dia bersembunyi di dapur. Ketika Utuh hendak mendatanginya, Maya kabur melalui tembok belakang lalu melewati hutan dan tembus ke rumah warga dan meminta dipanggilkan polisi. Saat itulah Utuh mengenakan kembali pakaiannya lalu kabur dan membuang parang ke pengaringan di Jalan Beruk Angis.
“Papah dibacok oleh orang. Ada orang yang masuk ke dalam rumah!” lapor Maya kepada tetangganya. Saat beberapa warga datang ke rumah korban, mereka mendapati Ahmad masih hidup meski mengalami luka parah. “Tolong, tolong mas,” ucap Ahmad sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Hasil visum et repertum menyimpulkan penyebab kematian kedua korban hampir serupa yakni pendarahan hebat dan rusaknya jaringan otak akibat benda tajam.
Utuh mengaku hidupnya tidak tenang usai membunuh pasutri tersebut. Polisi akhirnya menangkap Utuh di rumah keluarganya, Sabtu (8/10/2022). Akibat perbuatannya, Utuh terjerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain. dre