4 Kali Begal Payudara, Pelaku Ternyata Nyambi Curanmor

DIBORGOL- Ananda Perkasa, pelaku begal payudara terancam 15 tahun penjara. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

Selain melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita, pelaku ternyata merupakan pelaku curanmor di 3 tempat berbeda di Kota Palangka Raya. Yakni di Jalan Bukit Raya, Jalan Batu Suli dan Jalan Lawu. Semua perbuatannya tersebut dilakukan ketika kunci menempel di sepeda motor.

“Tiga motor yang berhasil dicuri kemudian dijual di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu di kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, tegas Kapolresta, maka penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 281 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, kemudian ditambah Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tegasnya. fwa