Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, usai menerima laporan dari korban personel segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Kita sita satu bilah pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,” katanya, Rabu (8/2/2023).
Ronny menerangkan sejauh ini motif penganiayaan adalah selisih paham antara pelaku dan korban.
“Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk motif sebenarnya,” tuturnya. fwa