Kejagung Hentikan 3 Penuntutan di Kapuas dan Mura

ISTIMEWA DIHENTIKAN- Salah satu tersangka yang kasusnya dihentikan penuntutannya oleh Kejagung.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan pada wilayah hukum sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kalimantan Tengah, Rabu (8/2).

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tiga tersangka pada Kejari Kapuas dan Kejari Murung Raya,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman.

Perkara Tindak Pidana dari Kejari Kapuas atas nama tersangka A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan tersangka T yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, serta dari Kejari Murung Raya atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual dihadiri Direktur Oharda pada Jampidum Agnes Triyanti, Kajati Kalteng Pathor Rahman, Aspidum Riki Septa Tarigan,  Kajari Murung Raya, dan Kajari Kapuas.

Kronologis tindak pidana pencurian berawal ketika A dan temannya berkendara dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Saat melintasi wilayah Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, sepeda motor yang mereka kendarai mogok.

Tidak lama melintas mobil yang dikemudikan korban J yang kemudianmengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama. Kemudian A menolong korban yang saat itu mengalami luka dan tidak sadarkan diri untuk dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil yang melintas.

Selanjutnya A mendekati mobil korban untuk mematikan mesin karena mobil sudah mulai mengeluarkan asap. Namun setelah masuk ke dalam mobil, A melihat 3 buah ponsel, sehingga diam-diam dia mengambilnya tanpa izin.

Sedangkan T menjadi tersangka perkara penadahan barang hasil kejahatan. Awalnya, R dan H membobol sebuah rumah kosong lalu mengambil 2 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 2 aki mobil, dan 1 sepeda motor. Kemudian R menghubungi T untuk datang ke rumah kosong tersebut.

Lalu R menyuruh T menjual 2 tabung gas curian tersebut dan hasil penjualan akan mereka bagi kemudian. Akhirnya T menjual tabung gas tersebut pada L seharga Rp220.000 dan mendapat upah Rp120.000, sedangkan sisa uang diserahkan pada R. Dalam pemeriksaan, T mau menjual tabung tersebut karena memerlukan uang untuk makan.

Sedangkan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka S terhadap korban yang menolak ajakan untuk berjoget. Bermula ketika S dan korban serta warga desa bergotong royong melakukan penanaman pada kebun. Kemudian S dan korban meminum minuman beralkohol jenis arak atau anding sebanyak 15 gelas. Sore harinya, korban sedang memasak daun singkong di dapur rumah ketika S mendatanginya untuk mengajak berjoget di depan rumah.

Karena korban menolak, S menjadi emosi mengambil sejumlah daun singkong dan menjejalkannya ke dalam mulut korban. Tidak hanya itu, S menjambak rambut korban yang sedang jongkok, sehingga terpaksa berdiri. Setelah itu S memukul wajah korban hingga memar pada pipi dan ada pendarahan pada mata kiri.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan beberapa  pertimbangan. Antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kerugian akibat perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” jelas Dodik.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Jampidum kemudian memerintahkan Kajari Murung Raya dan Plh Kajari Kapuas menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng. dre