PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sulistiana alias Suhai terancam pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/2).
JPU mendakwa Suhai melakukan pengolahan pasir zirkon menjadi biji timah sebanyak 105 sak untuk dijual ke Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Bahwa terdakwa dalam hal melakukan pengolahan berupa mineral biji timah tidak ada memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang,” ucap JPU.
Perkara bermula ketika Suhai mulai melakukan pembelian pasir zirkon atau puya dari masyarakat Desa Pujon, Kecamatan Kapaus Tengah, Kabupaten Kapuas, sejak bulan Mei 2022. Dia membeli pasir zirkon seharga Rp2.000 hingga Rp3.000 per kg. Pasir puya tersebut kemudian Suhai tampung di rumahnya di Jalan Kecipir Perumahan Griya Sejahter Gang Griya IV Kota Palangka Raya. Dia mengolah pasir tersebut agar menghasilkan biji timah, dengan terlebih dahulu dicuci secara manual ke dalam lobi.
Setelah itu menyemprotkan air ke kasbuk secara berulang-ulang, lalu disaring ke dalam ember sehingga menghasilkan biji timah yang bersih. Biji timah itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong atau sak berkapasitas 45 kilogram dan siap dikirimkan ke Bangka Tengah.