Suhai telah menjual sekitar 2,7 ton atau 100 sak dengan harga Rp115.000 per kilogram dengan kandungan biji timah berkisar antara 75 hingga 85 persen. Sebanyak 105 sak yang masing-masing seberat 50 kg masih tersimpan di rumah Suhai.
Namun, Tim dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng mendatangi rumah Suhai, Senin (5/12/2022). Saat melakukan penggeledahan, Polisi menemukan 100 sak telah dimuat ke dalam truck Nopol AE 8596 SM untuk dikirim dan 5 sak lainnya masih berada di rumah Suhai. Aparat kepolisian kemudian membawa Suhai ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena Suhai tidak memiliki izin resmi untuk pengolahan berupa mineral biji timah tidak ada memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang, Polisi menjadikannya tersangka. Suhai terjerat ancaman pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g Jo Pasal 104 Jo Pasal 105 UU No 3 Tahun 2020 tentang tentang perubahan atas UU Non4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. dre