HUKUM  

Kepergok Bobol Cafe, Adit Divonis 22 Bulan Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.DI- Aditya Syahrul Rahman alias Adit terpaksa harus menjalani hidup terpenjara sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/2/2023). Warga memergoki Adit saat melakukan pencurian uang dan barang dari Cafe Searah Koffie.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Syahrul Rahman alias Adit tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” vonis Majelis Hakim.

Kejadian berawal ketika Adit merencanakan pencurian pada Caffe Searah Koffie di Jalan Sisingamaraja Kota Palangka Raya, Sabtu (22/10/2022) subuh. Sesampainya di tujuan, Adit menuju pintu samping cafe kemudian mencongkel kusen pintu hingga terlepas dari dinding menggunakan pleser atau tongkat untuk membengkokan besi atau kawat baja.

Melalui pintu yang telah dijebol tersebut, Adit masuk dan mengambil uang Rp329.000 dan sebuah tablet Samsung untuk menerima pesanan kasir.