PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil meringkus 86 tersangka dari 73 kasus yang diungkap selama Januari 2023.
Dari puluhan tersangka tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya ekstasi sebanyak 30 butir, sabu sebanyak 1.285,24 gram dan obat Daftar G sebanyak 2.600 butir.
Dalam kurun waktu tersebut, 11 kasus di antaranya diungkap oleh
Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang dan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 489,2 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, jika dibandingkan dengan pengungkapan di Januari 2022, terjadi penurunan tujuh kasus, senada dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang disita.
Dari kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Kalteng dan Polres Jajaran selama Januari 2023, dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin.
Adapun jalur peredaran meliputi Jaringan Pontianak – Lamandau – Pangkalan Bun – Sukamara. Pontianak – Pangkalan Bun – Sampit – Katingan – Gunung Mas
Pontianak – Sampit – Palangka Raya.
Lalu untuk jaringan Banjarmasin meliputi, Banjarmasin – Palangka Raya, Banjarmasin – Palangka Raya – Gunung Mas, Banjarmasin – Barito Timur – Barito Selatan, Banjarmasin – Barito Timur – Barito Utara – Murung Raya, dan Banjarmasin – Kapuas– Pulang Pisau.