“Pengungkapan terbanyak masih berada di wilayah Kotawaringin Timur. Hal ini disebabkan maraknya penggunaan di wilayah pertambangan dan perkebunan,” katanya saat menggelar rilis dan pemusnahan barang bukti sabu, Jumat (10/2/2023).
Nono menambahkan, sabu yang berhasil disita akan segera dimusnahkan agar tidak beredar kembali ke masyarakat. Kali ini ada 522 gram sabu yang dimusnahkan.
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bulan Januari 2023 dari 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.
13 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah dari enam wilayah di Kalteng. Yakni di wilayah Kota Palangka Raya, sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 219,56 gram.
Di wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 4,82 gram, wilayah Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 28,42 gram.
Wilayah Kabupaten Barito Utara, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 92,09 gram, di wilayah Kabupaten Barito Selatan, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,09 gram. Terakhir di wilayah Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak tujuh kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram.
“Kemudian ada juga barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram yang ditemukan pada saat melaksanakan penyelidikan di dua lokasi/TKP di wilayah Sampit, dan kepemilikannya tidak diketahui, sehingga tidak mencukupi persyaratan untuk dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Dari jumlah sabu yang kita musnahkan ini, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” tegasnya. fwa