Modusnya, ketiga pelaku menggelapkan pupuk NPK yang biasa digunakan untuk perawatan pohon kelapa sawit kemudian menjualnya ke pihak luar perusahaan.
Ketiga pelaku tidak bisa mengelak setelah sejumlah bukti berhasil dikantongi petugas. Tanpa perlawanan, ketiga karyawan borongan tersebut kemudian ditangkap dan diamankan di Polsek Rakumpit.
“Atas dasar tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya paling lama 5 tahun kurungan,” tutupnya. fwa