PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– R Taufik Hidayat terpaksa menerima hukuman sebagai terdakwa perkara penggelapan kendaraan bermotor pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/2/2023). Taufik terbukti menyewa sebuah mobil namun diam-diam menggadaikannya saat memerlukan uang.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa R Taufik Hidayat tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” vonis Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika Taufik menyewa sebuah mobil Toyota Rush dari Cecep Ruhiat, Sabtu (1/8/2022). Taufik beralasan akan menggunakannya untuk bekerja di perusahaan PT AIF. Akhirnya Cecep menyewakan mobilnya kepada Taufik dengan harga sewa Rp8 juta per bulan.
Pada bulan Agustus 2022, Taufik membayarkan uang sewa sejumlah Rp8 juta. Namun di bulan September 2022 Taufik hanya membayar sewa sebesar Rp1,5 juta dengan alasan belum mempunyai uang.
Tanggal 28 September 2020 Taufik berangkat ke Kota Muara Teweh untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, dalam perjalanan sekitar daerah simpang tiga Pujon mobil sewaan itu mengalami kerusakan. Karena Taufik tidak mempunyai uang untuk memperbaiki mobil, dia menggadaikannya kepada Nunung di daerah Ampah, Kabupaten Barito Timur dengan harga gadai sebesar Rp20 juta.