Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membeli sparepart mobil yang rusak. Lalu pada 2 Oktober 2020 Taufik menebus mobil tersebut sebesar Rp22 juta lalu melanjutkan perjalanan ke Muara Teweh.
Pada tanggal 4 Oktober 2020, Taufik masih menggunakan mobil tersebut namun belum diperbaiki karena keuangannya menipis. Taufik kemudian menggadaikan mobil itu kepada Arif dengan harga gadai Rp12 juta untuk tempo satu minggu.
Ketika Taufik hendak menebus gadai, ternyata Arif dan mobil itu tidak lagi dia temukan. Taufik kemudian menghubungi Cecep dan mengatakan mobil dia gadaikan pada Nunung. Mendengar hal itu, Cecep meminta mobinya dikembalikan atau akan dilaporkan ke ke pihak Kepolisian. Namun mobil tidak kunjung kembali, sehingga Cecep yang mengalami kerugian Rp280 juta melapor kepada pihak kepolisian. Taufik akhirnya terjerat dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. dre