PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan belasan mobil. Empat pelaku dan 14 unit mobil berbagai jenis berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, Muhammad Rani alias Husni dan Bahrudin alias Udin. Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, modus sindikat penipuan dan penggelapan lintas provinsi ini mencari korbannya melalui media sosial. Pencarian korban diperankan oleh tersangka Diana dan Wawan yang melakukan penawaran kepada korban yang melakukan take over kredit mobil.
Setelah negosiasi, kedua tersangka kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp5 juta dan berjanji akan langsung diurus ke kantor pembiayaan. Namun, setelah korban menyerahkan unit mobil ke kedua tersangka, take over tidak diurus dan dibawa kabur.
Mobil yang telah dibawa kemudian diserahkan Diana dan Wawan ke tersangka Bahrudin alias Udin dan kembali diserahkan kepada tersangka Husni. Mobil lalu dijual dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp80 juta hingga di atas Rp100 juta.