“14 unit mobil hasil penipuan dan penggelapan dijual para tersangka ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim),” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, saat rilis kasus pada Selasa (14/2).
Saat ini keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalteng. Para tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Khusus untuk tersangka Husni dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. fwa