Hukrim  

MEDIASI GAGAL-DAD Kotim Geram Usai PH Hok Kim Sebut Putusan Adat Picu Pertikaian

ISTIMEWA GAGAL- Mediasi yang dipimpin langsung Bupati Kotim Halikinnor yang dihadiri pihak Alpin Laurence cs dan Hok Kim Kapolres Kotim, Dandim 1015, Danyon Pelopor B Satbrimob Polda Kalteng, Selasa (14/2/2023).

Mambang I Tubil: Laporan Tidak Diproses, Kita ke Mabes Polri!

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Menyikapi gangguan keamanan dan kondusivitas daerah akibat dari konflik  kelapa sawit antara Alpin Laurence cs dan Hok Kim dimediasi langsung Bupati Kotim Halikinnor. Sayangnya mediasi yang langsung dihadiri Kapolres Kotim, Dandim 1015, Danyon Pelopor B Satbrimob Polda Kalteng ini tidak membuahkan hasil.  Kedua belah pihak tidak ada titik kesepakatan terkait konflik kebun di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu tersebut.

Justru pasca mediasi ini membuat  persoalan baru, DAD Kotim merasa putusan adat melalui Basara Hai yang memenangkan Alpin Laurence itu dilecehkan begitu saja,  maka dari itu DAD Kotim menyatakan akan membawa semua pihak yang merendahkan putusan ini ke ranah hukum adat untuk diadili termasuk sejumlah pejabat tinggi di daerah itu.

“Ada yang menyebut Ketua DAD Kotim tidak ada netral, kedua ada juga pejabat yang menyebutkan putusan adat itu sudah dicabut oleh Ketua DAD, ya mati konyol Ketua DAD kalau mencabut keputusan basara hai. Putusan Basara hai ini adalah final dan mengikat tapi dia juga tunduk terhadap putusan negara tapi perlu diketahui putusan itu segalanya bagi orang Dayak. Saya tegaskan akan mengawal yang mana seolah-olah diremehkan, direndahkan bahkan sampai tidak ada oleh oknum,” kata Untung TR dalam  jumpa persnya.

Bahkan Untung pun berucap dalam mediasi yang dilakukan itu, dirinya akan pasang badan untuk urusan penegakan hukum adat dan mengamankan putusan Basara Hai tersebut. “Sampai saya tadi katakan kalau begitu hukum adat ini dibubarkan,” kata Untung

Ada beberapa hal yang membuat mereka harus mengadili sejumlah pihak itu melalui sidang adat di antaranya seperti Hok Kim dan pengacaranya.  Hal ini karena pernyataannya merendahkan putusan adat yang sudah dilaksanakan akhir tahun 2022 silam.  Pernyataan kuasa hukum Hok Kim ini, yakni yang mana menyatakan kekisruhan hingga pertikaian kelompok di lokasi kebun itu  diakibatkan oleh putusan adat melalui Basara Hai. Dan itu terekam jelas saat forum mediasi tadinya

“Menyikapi apa yang kami sampaikan  DAD Kotim menyikapi kami akan melaporkan sejumlah pejabat itu, kedua kami juga akan melakukan persidangan adat terhadap Hok Kim, pengacara Hok Kim yang membuat hukum adat dayak ini menjadi situasi menjadi kisruh. Apabila ini tidak ditindak lanjuti oleh Damang dan Mantir maka hukum adat kita ini akan punah,” katanya

Demikian dengan para pejabat yang mengatasnamakan DAD Kotim yang menyatakan mencabut dan tidak netral akan kami proses hukum. Kami minta kepada Bupati yang memimpin mediasi, saya tegaskan kita homati hukum adat saya lihat ini terkesan seperti hukum adat kita diremehkan dan dikatakan lemah.  Pemerintah daerah juga seakan tidak mengakui hukum adat ini dengan pernyataanya dalam mediasi. Sekarang  Bupati Kotim, Kapolres Kotim kami minta bijaksana  bukan untuk menyita dan membuat situasi mediasi memanas karena mereka mediator.

“Yang pasti ini akan kita lakukan sidang adat pengacara Hok Kim dan Hok Kim-nya, karena kerusuhan di kebun itu karena mereka,” katanya

Sementara itu Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin menyatakan prihatin atas sikap penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim yang tidak adil. Salah satunya kasus penyerangan dan sweping pekan lalu oleh sejumlah preman di lokasi kelapa sawit itu tidak diproses sampai saat ini meski sudah jelas itu merupakan peristiwa hukum, alhasil mereka akan membawa perkara ini ke Mabes Polri untuk dipidana.

“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,” kata Mambang.

Selain itu juga dia mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang mana sudah memenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik kebun sawit tersebut. Bagi mereka keputusan akhir adat ini merupakan pegangan mereka yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.

“Kasus penyerangan di kebun ini terhadap orang yang melaksanakan putusan adat maka sebab itu kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang  menegakan hukum adat, jadi semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakan hukum adat terhadpa orang yang tidak patuh kepada hukum adat,” katanya.

Sementara itu juga Zainal Abidin menegaskan  pihaknya mengapresiasi sikap DAD Kotim yang akan melakukan sidang adat terhadap Hok Kim dan Kuasa Hukum sebab tidak menghomati putusan hukum adat yang sudah dilakukan sebelumnya. “Kami sebagai pihak yang berperkara menjujung tinggi hukum adat dan kami  tapi pihak Hok Kim ini tidak menghargai,” katanya.

Kemudian kejadian penyerangan di wilayah perkebunan ini, kata Zainal, membuat mereka harus melaporkan Polres Kotim ini kepada Propam Mabes Polri. Mereka menuding Polres Kotim dianggap tidak profeional menangani preman dari kelompok Hok Kim. Mereka menilai ada keberpihakan kepada Hok Kim itu sendiri.

“Karena merusak rasa keadilan masyarakat kami, masyarakat yang bekerja di wilayah Desa Pelantaran karena bagaimana tidak pada malam hari melakukan pemaksaan kehendak terhadap masyarakat yang menempati lahan tersebut. Mereka membawa sajam, mengerahkan masa yang banyak dan secara membabi buta,” katanya.ist