HUKUM  

Terdakwa Pengedar Sabu dan Ekstasi Minta Dibebaskan

SIDANG – Terdakwa sabu dan ekstasi, Novia Rosalin, saat mengikuti sidang online di PN Palangka Raya. ISTIMEWA

Keesokan harinya Novia dihubungi oleh Imam untuk mengantarkan tiga paket sabu dan sebungkus ekstasi ke tempat dia menerima paket sebelumnya. Novia juga sempat meminta uang Rp500.000 dikirimkan ke rekening BCA miliknya. Dia kemudian meletakan paket sabu dan ekstasi di depan sebuah ruko di simpang Jalan Badak-Jalan Macan kemudian langsung pergi.

Tapi sekitar tengah malam, anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Novia. Aparat kepolisian kemudian menggerebek rumah Novia di Jalan Piranha XII Blok I dan menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu, 124 butir ekstasi logo LV warna hijau, 107 butir ekstasi berlogo GUCCI, sebuah timbangan digital warna silver, sebuah timbangan digital, sebuah tablet, sebuah buku tabungan BCA milik Novia dan berbagai barang bukti lainnya.

PT Pegadaian Persero Palangka Raya telah melakukan penimbangan 21 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 766,27 gram, 107 butir pil, yang diduga ekstasi berlogo gucci dengan berat bersih 40,54 gram dan 124  butir pil berlogo LV dengan berat bersih 47,83 gram.

Hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan menyatakan sampel kristal teridentifikasi Metamfetamin positif dan sampel pil teridentifikasi MDMA positif. Dalam persidangan, Novia terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  dre