PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Hj Misniati tidak terima dirinya menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat dan menghalangi usaha pertambangan. Untuk membela diri, pengusaha katering itu menggandeng Advokat kondang Profesor Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk mendampinginya dalam persidangan.
“Dasarnya menutup jalan karena dia (Misniati) yang punya. Saya tidak melihat di mana unsur melawan hukumnya. Kalau saya lihat fakta hukumnya, mestinya bebas ini,” kata OC Kaligis kepada wartawan, Selasa (14/02).
Agenda persidangan saat itu mendengar keterangan dua saksi meringankan dari terdakwa, yakni Timbang dan Hamzah. Saksi menerangkan bahwa Misniati telah membebaskan lahan milik warga setempat sebelum membangun akses jalan untuk memudahkan usaha kateringnya.
Sebelum penutupan jalan juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada instansi terkait seperti pemerintah setempat, Polri, dan TNI.
“Ini membuktikan bukan tindakan liar atau melawan hukum,” tegas OC Kaligis. PT Senamas Energindo Mineral (SEM) selaku pelapor baru masuk belakangan sehingga tidak ada hubungan kepemilikan dengan jalan.
Terkait dakwaan pemalsuan surat, Kaligis menyebut perkaranya telah dibuktikan dalam persidangan dan pelakunya telah menjalani vonis pidana. Menurut Kaligis, pelaku tersebut telah memalsukan kwitansi kemudian menjualnya kepada PT SEM. Hingga saat ini belum ada pencabutan atas jalan yang dibangun oleh Misniati sehingga tetap sah menurut hukum.
Terpisah, Dwinanto Agung Wibowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukum tidak berpengaruh dengan dakwaan. Mengenai apakah tuntutan nantinya akan menggunakan pasal pidana pemalsuan surat atau menghalangi usaha pertambangan, akan disampaikan dalam persidangan. Terkait pemortalan yang diklaim dilakukan terdakwa pada tanahnya sendiri juga disebut wajar oleh JPU.